Medan (harianSIB.com)Pemko Medan rencananya Rabu (15/5/2024) akan melakukan penyegelan terhadap gedung
Centre Point (CP) di Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Rencana penyegelan tersebut tertuang dalam surat perintah tugas oleh Camat Medan Timur Nomor 600.1.15.2/444 yang ditandatangani Camat Noor Alfi Pane.
Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan surat Pj Sekda Kota Medan Nomor 600.1.15.2 yang memohon bantuan personil kepada Camat Medan Timur. Perintah Pj Sekda tersebut untuk mengikuti pelaksanaan pembongkaran dan/atau penyegelan bangunan Mall Centre Point di Jalan Jawa. Belum diketahui terkait apa sehingga dilakukan pembongkaran/penyegelan.
Camat Medan Timur Noor Alfi Pane tidak menjawab ketika dihubungi lewat telepon selulernya. Namun Lurah Gang Buntu Asri Muslim kepada wartawan membenarkan adanya rencana pembongkaran Centre Point.
"Mungkin terkait IMB," katanya. (**)