Medan (harianSIB.com)Sebanyak 34 pemerintah daerah (
Pemda) di wilayah
Provinsi Sumut dan Aceh dianugerahi
penghargaan atas kontribusi dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menganggarkan dan membayarkan iuran
JKN pemerintah daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Penghargaan tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Iuran JKN yang diselenggarakan di Medan, Kamis (16/5/2024).
Pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka penguatan kebijakan keuangan daerah untuk melaksanakan Program JKN ini dihadiri, Badan Pengelola Keuangan Daerah di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh. Turut hadir narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menganggarkan, serta membayar iuran JKN tepat jumlah dan juga tepat waktu.
"Kegiatan ini bertujuan membentuk komitmen yang sama antar stakeholder dalam penyelenggaraan JKN di daerah. Tentu kita semua dapat memahami bahwa iuran JKN yang pemerintah daerah bayarkan akan menjadi dana amanat, dengan prinsip gotong-royong untuk terselenggaranya jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan dan inklusif," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal menyampaikan bahwa sampai dengan Maret 2024, peserta program JKN di Provinsi Aceh telah mencapai 5,3 juta jiwa atau 98,29 persen dari jumlah penduduk Aceh 5,4 juta jiwa. Sementara itu, capaian kepesertaan program JKN di Provinsi Sumut telah mencapai 13,8 juta jiwa atau masih 90,03 persen dari jumlah penduduk Sumut 15,4 juta jiwa.
Iqbal menambahkan, dalam rangka meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan telah melakukan pengembangan kemudahan layanan sistem antrian dengan faskes.
Hal tersebut dilakukan melalui bridging aplikasi BPJS Kesehatan dengan sistem antrian di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). (*)