Medan (harianSIB.com)Polda Sumut lanjut menahan Nina dengan laporan kasus dugaan menipu dari korban yang lain.
Kapolda Sumut melalui Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Sumaryono menyebut semua perkara tersangka Nina terus berproses.
"Nina ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan lainnya yaitu atas pelapor Henry Dumanter," ujarnya, Senin (20/5/2024).
"Perkara tersangka Nina terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum," katanya, didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara.
Sumaryono menjelaskan, Nina sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menir telah berakhir.
"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, Nina masih status tersangka, bahkan saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan.
Semua perkaranya berproses dan yang bersangkutan masih ditahan," tegas Sumaryono.
Perwira Melati Tiga ini pun menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut. (**)