Medan (harianSIB.com)Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (
PHK) pasca penyegelan
Mall Centre Point, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan siap memperjuangkan hak-hak karyawan/ pegawai di mall itu kepada perusahaan yang mempekerjakannya.
Hal itu ditegaskan Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon melalui Kepala Bidang Perselisihan Usaha Marisi Sumantri Parlindungan Sinaga, saat diwawancarai wartawan SIB, di Kantor SIB Medan, Jalan Brigjen Katamso, Senin (20/5/2024).
Marisi mengatakan, ada sekitar 1.800 karyawan yang bekerja di berbagai tenant (gerai/toko) dan lokasi perdagangan lainnya di Mall Center Point.
Sesuai UU ketenagakerjaan, kata Sinaga, pihaknya akan mengupayakan jangan sampai terjadi PHK.
"Upaya yang dilakukan salah satunya meminta perusahaan yang mempunyai cabang di tempat lain untuk memindahkan karyawan ke cabang yang dimiliki," ujarnya.
Walaupun terjadi PHK, lanjutnya, pihaknya akan melakukan mediasi supaya hak tenaga kerja tetap dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
"Karena hak-hak mereka (karyawan) harus kita lindungi," tegas Sinaga. (*)