Medan (harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim
PN Medan yang menghukum tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur tiga bulan penjara, dalam perkara penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma, menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, menanggapi putusan PN Medan yang dinilai terlalu ringan seusai persidangan, Selasa (21/5/2024).
Tiga PPK tersebut yaitu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
"Pada prinsipnya kita hormati dan mengapresiasi putusan hakim, karena seluruh pertimbangan dalam surat tuntutan JPU diambil sepenuhnya dalam putusan hakim.
Tapi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun, vonis hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat," sebut Dapot.
Atas dasar itu, lanjut dia, terhadap putusan majelis hakim itu JPU akan menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding.
Kejari Medan berharap Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu satu tahun penjara, agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kasi Intel menjelaskan, sebelumnya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 532 jo pasal 554 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yaitu terkait penggelembungan suara di Pemilu 2024, dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan. (**)