Lubukpakam (harianSIB.com)Sebanyak 9 orang
Narapidana (Napi)
Lapas Kelas IIB Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumut, menerima
remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada perayaan
Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Hal itu disampaikan Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Adm Kamtib, RF Sianturi. Disebutkan, diantara penerima remisi khusus belum ada yang bisa bebas.
Pemberian remisi itu dipimpin Kalapas, didampingi Kasubsi Registrasi, Erjuki Naibaho, bersama pejabat structural lainnya, di lapangan Blok Tahanan. Pada kesempatan itu, Alanta Immanuel Ketaren menyampaikan terimakasih atas kerja keras tim Keregristrasian Lapas, atas pengusulan penerimaan remisi terhadap 9 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Kalapas mengatakan semoga dengan adanya remisi itu, para WBP selalu mengingat akan nilai yang terkandung dalam Trisuci Waisak yakni selalu menjaga tubuh, ucapan dan pikiran, sama seperti sang Buddha. (**)