Medan (harianSIB.com)Balai Pengelola Transportasi Darat (
BPTD) Kelas II Sumatera Utara
Kemenhub melaksanakan
penertiban serta penegakan hukum (tilang) terhadap angkutan
Bus Pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tak laik jalan.
Hal itu dibenarkan Humas BPTD Sumut King Hutagalung ketika dihubungi harianSIB.com melalui telepon, Jumat (24/5/2024).
Dikatakan, pengawasan dan penindakan langsung itu dilaksanakan tanggal 23-26 Mei 2024 di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dolok Merangir dan UPPKB Sibolangit dengan melibatkan personil dari Dirlantas Polda Sumut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Jasa Raharja dan Organda Sumut.
"Tujuan pengawasan dan penindakan itu dilakukan tentu agar semua bus pariwisata yang melayani penumpang umum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi bus pariwisata yang memenuhi syarat laik jalan dan memiliki izin, tim pengawasan akan menempelkan stiker dari Kemenhub di depan bus. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin, diberi tindakan langsung (tilang), armadanya dikandangkan dan disuruh supaya segera mengurus izin sebagaimana dipersyaratkan," kata Jaya Sinaga yang ikut dalam kegiatan pengawasan itu dari pihak Organda melalui telepon.
Namun, berapa jumlah bus pariwisata yang sudah ditempeli stiker Kemenhub dan yang ditilang dan dikandangkan, Jaya dan King belum dapat merinci dengan alasan belum ada rekap dari dua lokasi tempat pengawasan.
"Soal jumlah pasti kita belum punya data. Yang jelas, sudah banyak itu yang dipasangi stiker dan ditindak," kata Jaya Sinaga. (**)