Medan (harianSIB.com)Pihak otoritas terkait operasional
bus pariwisata di daerah ini diminta supaya lebih memperketat lagi
pengawasan dan penegakan hukum bagi
bus pariwisata melalui operasi rutin, seperti yang sudah dilakukan selama 4 hari di
UPPKB Dolok Merangir dan
UPPKB Sibolangit.
Hal itu ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Sohibul Ansor Siregar kepada harianSIB.com di Medan, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskan, di balik fenomena kecelakaan sejumlah bus pariwisata yang merenggut nyawa nanusia sebagaimana ramai diberitakan media massa selama ini, kemungkinan ada permasalahan umum semisal pelanggaran terhadap kelengkapan dokumen kendaraan dan izin operasi.
Kemudian, tidak mematuhi peraturan lalulintas seperti melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak memenuhi standard keselamatan, pengemudi yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dan lain-lain.
"Dampak yang ditimbulkan potensil masih akan terjadi jika tidak segera ditanggulangi, di antaranya risiko kecelakaan yang tinggi dan membahayakan keselamatan penumpang, ketidaknyamanan perjalanan bagi wisatawan, citra buruk bagi industri pariwisata daerah, potensi kerugian finansial dan legal bagi perusahaan bus, dan lain-lain," jelas Sohibul.
Ditegaskan, agar dilakukan langkah-langkah yang perlu diambil pihak otoritas terkait, pengetatan pengawasan, penegakan hukum, peningkatan standard perizinan dan sertifikasi bagi operator bus pariwisata, sosialisasi dan pelatihan bagi pengemudi dan perusahaan bus mengenai regulasi, pemberian insentif bagi perusahaan yang memenuhi standard keselamatan dan lainnya yang bersifat teknis.
Kemudian peningkatan standard keselamatan, mengadakan program pelatihan keselamatan berkala bagi pengemudi bus pariwisata dan mendorong perusahaan bus melakukan pemeliharaan secara rutin.
Selanjutnya, melakukan pembinaan dan edukasi bagi pelaku usaha dan adanya komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan perbaikan yang berkelanjutan di sektor transportasi pariwisata di Sumut. (**)