Medan (SIB News Network|SNN)Polda Sumut segera memanggil para pelaku yang diduga menyuruh sekelompok preman menutup jalan
Kampung Kompak Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Hal ini terungkap saat pelapor Rahman Tuah Nasution, didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga bersama sejumlah warga Kampung Kompak memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (3/6/2024).
Ditemui di Mapolda Sumut usai diperiksa selama 6 jam mulai pukul 13.30 WIB hingga 19.30 WIB, Rahman Tuah Nasution melalui penasehat hukumnya menyebut pelapor diperiksa penyidik Diteskrimsus dengan beberapa pertanyaan menyangkut kepemilikan bidang tanah yang di atasnya dibangun 10 ruko.
"Penyidik menanyakan alas hak dari pelapor Rahman Tuah Nasution, yaitu surat dari kepala desa. Juga ditanyakan alas hak dari terlapor IP, H dan K yang tidak pernah ditunjukkan," ujar Poltak.
Menurut Poltak, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan keterangan dari kliennya Rahman Tuah Nasution.
"Kita akan menghadirkan saksi-saksi yang sudah kita sodorkan nama-namanya untuk menguatkan keterangan yang disampaikan Rahman Tuah Nasution," ucapnya.