Medan (SIB News Network|SNN)Masyarakat dihimbau hati-hati memilih
bus pariwisata bila menggunakan jasa bus tersebut untuk berpergian.Pasalnya, selain disebut banyak tak memiliki berbagai kelengkapan yang dipersyaratkan pemerintah, para penumpang
bus pariwisata yang tak berizin juga tak dilindungi asuransi
Jasa Raharja bila terjadi apa-apa di perjalanan seperti yang di Subang beberapa bulan lalu.Hal itu juga dibenarkan salah satu pejabat di PT
Jasa Raharja Cabang Medan, Dwi Haryanto ketika dijumpai di kantornya, Selasa (4/6/2024) sore.Dikatakan, UU No 33 dan No 34 yang dilaksanakan PT
Jasa Raharja hanya melindungi penumpang angkutan umum, termasuk
bus pariwisata, yang memiliki izin resmi dan semua yang dipersyaratkan pemerintah. Di luar itu, tidak dilindungi. Sebelumnya, pihak Balai Pengelola Transpotasi Darat Kelas II Sumut Kemenhub, melalui Humas King Hutagalung juga telah mengimbau masyarakat agar selektif memilih
bus pariwisata bila hendak berpergian."Sebelum diputuskan
bus pariwisata mana yang akan digunakan, kita himbau supaya lebih dulu dipastikan bus tersebut laik jalan atau tidak, dibuktikan dengan uji KIR yang dimiliki. Kemudian
bus pariwisata dimaksud tergabung tidak dalam usaha yang punya izin resmi dari pemerintah," kata King Hutagalung ketika dijumpai di kantornya.Kehati-hatian itu perlu, lanjut King, demi kelancaran, kenyamanan dan keselamatan bersama.Untuk mengetahui punya izin dan laik tidaknya bus yang akan digunakan, King menyebut, dapat menghubungi SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimode) Kemenhub.