Medan (harianSIB.com)Bid
Propam Polda Sumut memeriksa 2 saksi dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap pekerja kebun
sawit milik Hotber tua Panggabean, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Simpang Barakaz, Padang Lawas Utara (Paluta).
Menurut pengakuan pelapor, Hotber Tua Panggabean, ada 3 orang dari Bid Propam Polda Sumut datang memeriksa 2 orang pekerja sawit sebagai saksi kasus pengancaman dan intimidasi yang terjadi pada Sabtu (4/5).
"Propam Polda Sumut datang memeriksa 2 pekerja saya yang merupakan supir pikap Hiline dan supir dumptruck pengangkut sawit. Keduanya diperiksa selama 2 jam terkait kronologis kejadian," ujar Hotber Tua.
Usai pemeriksaan katanya, ketiga Propam tersebut menuju Polsek Barumun Tengah dan Polres
"Pihak Propam Polda Sumut mengatakan akan melakukan gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan di Mapolda Sumut," sebutnya.
Penasehat hukum pelapor, Poltak Panggabean mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sumut dan berharap kasus tersebut terus diproses hingga tuntas.
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang dihubungi jurnalis SIB News Network (SNN) terkait kasus pengancaman tersebut mengatakan oknum tersebut harus diperiksa.
Menurut Sugeng, untuk masalah kebun yang diklaim sebagai miliknya bisa diselesaikan dengan baik sesuai surat kepemilikan masing-masing.
"Untuk masalah kepemilikan kebun ya tunjukin saja surat masing-masing jika ada. Jangan hanya mengklaim miliknya tanpa menunjukkan surat kepemilikan," ucapnya.