Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditreskrimum memeriksa 4 saksi dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap pekerja kebun sawit milik Hotber tua Panggabean, Selasa (11/6/2024).
Menurut penjelasan penasehat hukum korban Poltak Silitonga yang diwakili Judit Desy Manalu, SH, MH, kedatangan mereka memenuhi undangan Ditreskrimum dalam pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor
"Ada 4 saksi yang diperiksa yaitu T, S, AG dan FB terkait pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan tadi kami nilai telah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, pasal 335 KUHPidana," jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Penmas AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN) mengatakan kasus sedang berproses.
"Kasus masih berproses," pungkasnya, Selasa (11/6) malam.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah diadukan ke Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut karena mereka nilai melakukan tindakan anarkis dengan mengancam serta mengintimidasi pekerja sawit di Padang Lawas Utara (Paluta). (**)