Medan (harianSIB.com)Polsek Medan Kota menangkap AA (27), pelaku
pencurian sepeda motor setelah kedua kakinya ditembus timah panas.
Penangkapan dilakukan saat pelaku melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Kapolsek Medan kota Kompol Selvintriansih mengatakan, tersangka beraksi pada malam hari mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
"Hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman CCTV, pelaku masuk dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket," jelas Selvi, Kamis (20/6/2024).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, tersangka beraksi seorang diri.
Polisi akhirnya melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka di Jalam Jermal XV, Medan Denai.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukursehingga terkena di bagian kedua kaki pelaku," tandasnya.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli handphone dan narkoba.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan 3 kali masuk penjara," pungkas Selvi sembari menyebut atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)