Kualanamu (harianSIB.com)Usai bersalin melahirkan putranya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal NTB (Nusa Tenggara Barat), dideportasi (dipulangkan)
Malaysia bersama 23 orang PMI ilegal lainnya, Kamis (20/6/2024) melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang.
Keterangan Nurdani (22) warga Provinsi NTB, sekira 6 tahun yang lalu, dia berangkat bersama suaminya untuk bekerja di Malaysia melalui jasa tenaga kerja dan disebut ilegal (Non Prosuderal). Tiba di Malaysia, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Namun saat kehamilannya berusia 4 bulan, dia dan suaminya ditangkap Polisi Malaysia dan dimasukkan ke penjara, sehingga dia terpaksa melahirkan di penjara. Setelah bayinya berusia 2 bulan, dia dideportasi kembali ke Indonesia, sedang suaminya sampai sekarang masih menjalani hukuman.
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indoensia (BP3MI) Sumut, M Fuad Wahyudi didampingi Suyoto kepada wartawan memembenarkan adanya 24 PMI ilegal bersama seorang bayi yang dideportasi Malaysia melalui Bandara Kualanamu.
Sebanyak 24 PMI ilegal itu berasal dari Sumut, Aceh, NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pihak BP3MI mengaku hanya memfasilitasi kepulangan mereka ke alamat asal masing-masing. (**)