Medan (harianSIB.com)Direktur Penyidikan
BPOM RI, Brigjend Pol Aziz Saputra melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemusnahan
obat yang tidak memenuhi standard yang ditentukan
BPOM RI senilai Rp 6 miliar lebih di Medan, Kamis (20/6/2024).
Menurut Aziz Saputra, pemusnahan obat yang merupakan hasil penarikan pada tahun 2022 itu, jenis obat sirup produksi farmasi di Sumut yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPOM RI.
Jenis obat yang ditarik dan tidak boleh dipasarkan, yakni semua produk akhir yang mengandung profilenlical yang tercemar etilenglukal yang tidak memenuhi standar kelayakan dan standar yang sudah ditentukan oleh BPOM RI.
Pemusnahan obat tersebut, kata Aziz Saputra merupakan kesadaran pelaku usaha dalam melaksanakan pemusnahan dan menanggung seluruh biaya pemusnahan. BPOM RI hanya melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemusnahan dibantu BBPOM Medan.(**)