Medan (harianSIB.com)Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut,
Sastra, mengatakan, orang yang tertangkap tangan membawa atau memiliki narkotika harus diproses hukum dan diberikan hukuman maksimal kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Hukuman maksimal tersebut merupakan tindakan tegas sesuai rasa kepedulian masyarakat, karena peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan yang berefek merusak generasi muda," katanya, Sabtu (22/6/2024).
Pernyataan Ketua DPD Granat Sumut itu, menanggapi seorang WNI berinisial JK (25), ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu Deliserdang yang datang dari Bangkok membawa 190 butir pil Alprazolam/Psikotropika Golongan IV di dalam barang bawaannya.
Dengan penangkapan tersebut, lanjutnya, diharapkan petugas di bandara semakin memperketat dan selektif memeriksa para penumpang yang datang dari luar, yang patut dicurigai membawa narkotika.
Ia berharap, jika ada tangkapan- tangkapan narkotika di bandara segera diekspose melalui media, sehingga masyarakat luas mengetahui siapa pelakunya. Hal itu juga memberi efek hukuman sosial kepada pelakunya sebelum dihukum pidana.
Dia menambahkan, semua penegak hukum harus bertindak tegas dari awal dalam memberantas narkoba, seperti mengawasi masuknya barang haram tersebut melalui jalur tikus, khususnya di wilayah Sumut.
"Semua penegak hukum harus tegas memberantas narkoba," katanya. (**)