Medan (harianSIB.com)Dalam sepekan terakhir, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus perjudian online dan konvensional dan mengamankan 6 pelaku, satu di antaranya seorang juru parkir (jukir) yang sempat viral di media sosial (medsos) karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun, Rabu (3/7/2024), mengatakan, keenam pelaku ditangkap dalam 5 pengungkapan berbeda. Satu pelaku merupakan jukir berinisial JS (29) warga Jalan Beringin, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku ditangkap di kawasan Pajak Sukaramai Medan saat bermain judi online menggunakan mesin E-Parking, dan aksinya sempat viral di medsos.
"Lima kasus judi yang kita ungkap, di antaranya kasus perjudian baik online maupun konvensional. Salah satunya yang kemarin sempat viral di medsos seorang oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking," jelas Teddy.
Lanjut Teddy, komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala praktek perjudian sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memberantas perjudian khususnya online.
"Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar-gencarnya memberantas praktik judi konvensional seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel," ungkapnya.
"Selain jukir yang ditangkap karena bermain judi online, ada 1 pelaku lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online yang beroperasi melalui situswww.mpo1221nice.com," pungkasnya.(**)