Medan (harianSIB.com)Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan program parkir tepi jalan berlangganan Kota Medan yang telah diterapkan sejak 1 Juli 2024 berjalan baik. Pemko akan mengambil tindakan tegas kepada setiap pelaku yang menghalangi jalannya program parkir berlangganan tersebut.
"Kita berkolaborasi dengan teman-teman kepolisian untuk mengamankan oknum-oknum yang dengan sengaja menghalangi parkir berlangganan bahkan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat," ujar Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis, Senin (8/7/2024).
Sebagai contoh, atas informasi dari petugas Dishub Medan, Polsek Medan Timur langsung mengamankan dua oknum yang menghalangi program parkir tepi jalan berlangganan Pemko Medan di seputar Rumah Sakit Murni Teguh.
"Kejadiannya sekitar tiga hari lalu. Para pelaku ini dengan sengaja membocorkan ban-ban kendaraan yang telah menggunakan stiker barcoede parkir berlangganan. Dua pelaku langsung diamankan petugas Polsek Medan Timur. Sampai saat ini para pelaku masih ditahan," ujarnya.
Kejadian lainnya di Jalan Krakatau Medan, ada yang mengaku-ngaku sebagai Sekretaris OKP dan menghalangi serta mengusir petugas Dishub yang melakukan sosialisasi parkir berlangganan. Informasi itu sudah diterima Polrestabes Kota Medan, tim dari Polsek Medan Timur pun telah menangkap dua pelaku di lokasi kejadian.
Untuk itu, Pemko Medan pun mengapresiasi Polrestabes Kota Medan dan jajarannya di Polsek Medan Timur yang telah bergerak cepat dalam mengamankan oknum-oknum yang secara sengaja menghalangi jalannya program Pemko Medan tersebut.
Iswar mengimbau para pengendara di Kota Medan, untuk turut menyukseskan jalannya program parkir berlangganan tersebut dengan membeli stiker parkir berlangganan.
"Laporkan kepada petugas kami bila ada oknum-oknum yang tetap mengutip retribusi parkir untuk kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, akan kita tindak tegas. Kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan, segera hubungi petugas kami untuk pembelian stiker parkir berlangganan," ujarnya. (**)