Kualanamu (harianSIB.com)Bea Cukai Kualanamu memusnahkan hasil tegahan sejumlah 325 unit berupa
alat kesehatan,
alat elektronik,
handphone,
spare part,
pakaian,
obat,
makanan,
kosmetik,
minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang barang lainnya, Kamis (11/7/2024) di Lapangan Equinox
Bea Cukai Kualanamu.
Pemusnahan barang tegahan (penindakan) senilai Rp 88 Juta itu, dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dipecahkan hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi, bersama Kantor Wilayah DJBC Sumut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandara, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Selanjutnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polresta Deliserdang, Kejari Deliserdang, PT Birotika Semesta (DHL), PT Monang Sianipar Abadi (MSA) dan pihak Maskapai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni, mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Sebelum dimusnahkan barang itu sudah dimasukkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan dengan akumulasi barang senilai Rp 88.160.000.
Pemusnahan merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
Kegiatan itu diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai. Selain itu diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal. (**)