Lubukpakam (harianSIB.com)Satres
Narkoba Polresta Deliserdang menangkap peredaran narkoba dari
Malaysia yang hendak masuk ke Sumatera Utara, dengan mengamankan tersangka berinsial K (57) warga Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten
Asahan dan menyita 24 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau berisi sabu seberat 24 Kg.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network melalui Kasat Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih, Jumat (12/7/2024) sore, di Mapolresta Deliserdang. Disebutkan, hingga kini pihaknya masih memburu pelaku yang lain yang berkaitan dengan tersangka K.
Dijelaskan, tim Satres Narkoba yang mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba dari Malaysia melalui muara Pantailabu, melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, kapal yang dicurigai bergerak ke arah perairan Tanjungbalai.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran melalui kapal lain dan selanjutnya menempel kapal yang membawa narkoba di perairan Tanjungbalai-Asahan, Rabu (29/5/2024). Namun saat mengamankan barang bukti, 2 pelaku lainnya melompat ke air laut.
Personel yang melakukan penggeledahan menemukan 24 bungkusan kemasan teh cina berisi sabu, disimpan di dek bagian depan kapal, dan diamankan di Mapolresta Deliserdang.
"Hingga kini tersangka K masih menjalani pemeriksaan lanjutan sedang pelaku lainnya masih dalam pencarian" ujar Kasat Narkoba. (**).