Beringin (harianSIB.com)Realisasi target investasi di
Kabupaten Deliserdang, pada
Triwulan 1 tahun 2024 sebesar Rp4.241.540.700.000, atau 97,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.340.837.880.000. Capaian ini sesuai
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Deliserdang tahun 2024.
Investasi tersebut telah menghasilkan serapan tenaga kerja sebanyak 2.400 orang dan jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) Semester 1 tahun 2024 sebanyak 32.596 NIB. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 19.990 NIB atau naik sebesar 163 persen.
"Peningkatan yang signifikan dalam realisasi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kabupaten Deliserdang ini menunjukkan iklim investasi yang kondusif dan daya tarik wilayah Kabupaten Deliserdang bagi para investor. Hal ini patut kita apresiasi dan menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deliserdang," kata Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman, saat membuka bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko serta LKPM tahun 2024, di Thongs In Hotel, Beringin, Selasa (16/7/2024).
FOTO BERSAMA: Pj Bupati Deliserdang
Wiriya Alrahman, didampingi Kadis PMPTSP
Hendra Wijaya, Kepala Bapenda M Salim, Kepala DLH Elinasari Nasution dan lainnya di Beringin, Selasa (16/7/2024).(Foto: Dok/Diskominfo Deliserdang)Dipaparkan Wiriya, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai keberhasilan pembangunan nasional. Keselarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional menjadi kunci utama yang perlu ditingkatkan, sehingga tepat saat ini Pemkab Deliserdang menggelar bimbingan teknis/sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini sesuai arahan yang diberikan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS berbasis risiko hadir untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang, Hendra Wijaya dalam laporannya menyampaikan bimbingan teknis/sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha tentang proses perizinan berusaha dan kewajiban penyampaian LKPM.
"Manfaat bimbingan teknis/sosialisasi ini agar pelaku usaha bisa lebih memahami tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pelaporan LKPM, untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Kabupaten Deliserdang melalui LKPM, untuk mengetahui perkembangan usaha dan kendala yang dihadapi, sehingga nantinya dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan," kata Hendra. (**)