Medan (harianSIB.com)Dalam minggu ini, Pemko membuka pendaftaran juru parkir (
Jukir) menyusul pemberlakuan parkir berlangganan di Kota
Medan. Seribuan
Jukir yang direkrut itu akan disebar di berbagai titik lokasi parkir.
Hal itu diucapkan Wali Kota Bobby Nasution saat melakukan siaran langsung di salah satu media, Rabu (17/72024) di Medan.
Dikatakannya, saat ini yang menjadi Jukir berlangganan masih pegawai Dinas Perhubungan sehingga masih ada keterbatasan. Jika memenuhi syarat dan diterima bergabung dengan Pemko Medan, Jukir ini akan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp.2,5 juta.
Dengan adanya gaji bulanan, lanjutnya, Jukir yang telah diterima bergabung dengan Pemko dilarang melakukan pengutipan uang parkir kepada pengendara telah memiliki stiker parkir berlangganan.
Pemko juga telah bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Polres Belawan untuk mengambil tindakan hukum kepada Jukir resmi yang terbukti melakukan Pungli kepada pengendara yang telah berlangganan parkir. "Kepada masyarakat kalau sudah ada stiker, sudah dipastikan tidak bayar parkir, kecuali masuk ke mal," sebutnya. (**)