Medan (harianSIB.com)Agar didapat solusi tentang masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat terkait dilaksanakannya
Peraturan Wali Kota (
Perwal) No 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan
Parkir Berlangganan di pinggir jalan,
DPRD Medan sebaiknya langsung mengundang
Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Jika hanya memanggil kepala dinas dan staf, dikhawatirkan tak akan beroleh esensi dan kompleksitas masalah. Dengan sendirinya tak akan berpotensi melahirkan solusi," kata Pengamat Kebijakan Publik Sohibul Ansor Siregar, ketika dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN) melalui telepon seluler, Selasa (23/7/2024).
"Karena itu, sekali lagi, panggil wali kota dan kepala dinas terkait dapat hadir mendampingi untuk mensupply data-data teknis," tulis Sohibul Ansor Siregar melalui WhatsApp (WA).
Seperti diketahui, terkait pelaksanaan Perwal No 26 Tahun 2024, Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (23/7/2024), memanggil Dinas Perhubungan dalam rapat evaluasi triwulan II di Gedung DPRD Medan.
Meski agenda tersebut merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi triwulan II kepada mitra kerja Komisi 4 dari berbagai OPD, dengan Dinas Perhubungan, disebut anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution, akan lebih fokus, mengingat belakangan ini masih banyak persoalan pasca diberlakukannya parkir berlangganan.
Hingga berita ini dikirim pukul 13.30 WIB, RDP tersebut masih berlangsung, sehingga belum diperoleh kesimpulannya. (**)