Pancurbatu (harianSIB.com)Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di 
Pancurbatu kembali menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura 
UINSU Tuntungan, Selasa (23/7/2024) sore.  
Kepala Cabjari Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH membenarkan penetapan satu tersangka lainnya. Tersangka kali ini berinisial M (40) yang saat itu sebagai penyedia barang.
 "Benar kita kembali menetapkan satu tersangka lain atas dugaan kasus korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV dan pembangunan gapura kampus UINSU yang berlokasi di Desa Tuntungan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang," katanya.
 Ia menyampaikan dalam kasus ini tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak empat orang. "Minggu lalu kita tetapkan tiga tersangka, dan ini kita tetapkan lagi satu tersangka. Jadi, jumlah sementara atas kasus ini menjadi empat tersangka," sebutnya. 
 Sebelumnya Cabjari Pancurbatu menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial, ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa serta SB (46) yang perannya sebagai konsultan perencanaan.
 Dan para tersangka dijerat dengan pasal, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
 Dimana atas apa yang disangkakan kepada para tersangka, dan setelah dilakukan penghitungan atau audit oleh pihak Cabjari Pancurbatu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp429.817.223 untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161. Saat ini seluruh tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk menanti persidangan. (*)