Medan (harianSIB.com)Perwal Nomor 26 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan
Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak bertentangan dengan Perda yang dibuat DPRD
Medan. Perwal itu mengatur parkir Kota
Medan lebih nyaman dan meminimalisir kebocoran
PAD.
"Tidak ada pertentangan antara Perwal dan Perda Kota Medan tentang perparkiran. Hanya segelintir orang yang merasa itu tidak tepat dan kurang pas," ujar Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis SSiT MT kepada SIB News Network (SNN) saat dimintai keterangannya, Senin sore (22/7/2024) di halaman kantor Wali Kota Medan.
Disebutkannya, kebijakan itu justru mempermudah sistem perparkiran Kota Medan. Dengan parkir berlangganan sebenarnya meringankan pemilik kendaraan untuk masalah parkir. "Hanya Rp.90 ribu/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp.130 ribu/tahun bagi kendaraan roda empat dan Rp.170ribu/tahun bagi kendaraan truk/bus.
Saat ditanya terkait viral sejumlah akun di media sosial (Medsos), Iswar mengatakan sebenarnya keluhan mereka tidak beralasan. "Apa alasannya mereka ke Medan? Medan ini bukan kota wisata. Kalau mereka berbelanja ke Medan, artinya untuk kepentingan bisnis. Kan ga mungkin hanya 1 kali dalam setahun," ujarnya lagi.
Kalau sering warga dari luar kota datang ke Medan apalagi dalam berbisnis, sebutnya, wajar kalau mereka dikenakan parkir berlangganan. "Apalagi hanya Rp.130 ribu/tahun, sudah sangat wajar mereka mengeluarkan uang parkir untuk berbisnis di Kota Medan," tegasnya.
Ditambahkannya, hanya segelintir orang yang merasa itu tidak tepat. Pihaknya tidak akan menanggapi keluhan waga yang merasa tidak benar dibuat parkir berlangganan.
"Kebijakan itu sudah sangat tepat dan sangat membantu warga
Medan dalam mendapatkan
PAD," sebutnya lagi seraya mengimbau seluruh warga
Medan hendaknya mendukung sistem perparkiran berlangganan ini. (**)