Medan (harianSIB.com)Mantan Ketua
Pansus Ranperda Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Afif Abdillah membenarkan parkir berlangganan ada masuk di draf rancangan peraturan daerah (
Ranperda). Terkait parkir berlangganan ada di Pasal 97 ayat 6, tapi itu masih di draf
Ranperda.
Ranperda tersebut kemudian dibawa ke Pemprov Sumut untuk dievaluasi gubernur.
"Lalu oleh gubernur mengatakan, pasal tersebut tidak dianjurkan masuk ke dalam Perda, lalu meminta Pemko Medan terkait parkir berlangganan dimasukkan saja di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Afif Abdillah kepada wartawan yang dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (24/7).
Ranperda tersebut kini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur tentang pajak dan retribusi parkir, PBB serta retribusi sampah. Setelah menjadi Perda, tidak ada lagi pasal tentang parkir berlangganan di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum, anggota dewan mencecar pertanyaan kenapa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan tidak mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Bagian Hukum Pemko Medan waktu itu diwakili Morten mengatakan, pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada menyangkut parkir berlangganan di Pasal 97 ayat 6.
Morten juga mengatakan, setelah dievaluasi Pj Gubernur Sumut Hassanudin waktu itu meminta agar parkir berlangganan dimasukkan ke dalam Perwal.