Medan (harianSIB.com)Advokat
Jauli Manalu SH dengan tegas mengatakan, bahwa wartawan adalah
pejuang suara rakyat, jangan dihalang-halangi tugasnya dalam mendapatkan
informasi atau
berita serta harus dilindungi.
Hal itu ditegaskannya terkait pernyataan Dewan Pers, dengan tema "Jangan Halangi Wartawan" dalam sebuah diskusi antara Kejaksaan Agung RI dengan Dewan Pers dan sejumlah awak media, membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Disebutkan advokat yang juga mantan wartawan itu, wartawan itu bebas, karena dia adalah penyambung suara rakyat.
"Dari mana kita tahu kinerja para pejabat, kalau tidak dari wartawan.Ini sebenarnya bisa dikatakan "malaikat". Tapi kita berdosa menegaskan sebagai malaikat. Jadi wartawan inilah sebenarnya pejuang suara rakyat yang menyampaikan informasi/berita kepada siapapun," katanya.
Disebutkannya lagi, jika ada seseorang atau pejabat yang menghalang- halangi seorang wartawan untuk mendapatkan informasi atau berita, maka patut diduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi atau ada dugaan korupsi dan hal lainnya.
" Wartawan tidak mungkinlah mengaku-ngaku wartawan, jika dia tidak wartawan, karena ia dibekali dengan identitas kartu pers dan lainnya," jelasnya.