Medan (harianSIB.com)Tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan
PPPK, Mantan Bupati
Batubara, Za kembali mangkir dari pemanggilan kedua penyidik Direktorat
Reskrimsus Polda Sumut.
Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara tersebut.
"Benar, tersangka Za kembali tidak hadir pemanggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," ujar Hadi, Jumat (26/7/2024).
Ketika ditanya apakah akan dilakukan upaya jemput paksa karena tersangka tidak juga menghadiri panggilan kedua, Hadi mengatakan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
"Ada mekanisme penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan Bupati Batubara, Za, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan PPPK tahun 2023.
Penyidik melakukan pemanggilan pertama dengan status tersangka namun Za tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Za melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan terhadap Polda Sumut atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu. Sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Hadi.(*)