Medan (harianSIB.com) Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama
Medan Petisah akan melelang aset sitaan milik PT SPP pada 14 Agustus 2024 melalui portal online, karena PT SPP memiliki utang pajak sebesar Rp990,87 juta sejak 2017.
Hal tu diungkapkan Kepala Bidang P2Humas (Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Lusi Yuliani dalam siaran tertulisnya, Jumat (26/72024).
Disebutnya,aset yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan di Medan senilai Rp2,36 miliar. Lelang ini bertujuan menyelesaikan tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya.(*)