Sibolga (harianSIB.com)Kejari Sibolga diminta mengusut dugaan tindak pidana
pungutan liar (
pungli) diduga melibatkan
kepala desa (kades) se-Kabupaten
Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pungli yang dilakukan berupa pengutipan sejumlah uang oleh Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) Kabupaten Tapteng menjelang pengukuhan 152 kades se-Tapteng.
Hal itu diungkapkan Amin, selaku kordinator aksi massa Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapteng saat unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Jalan Sutomo Sibolga, Selasa (30/7/2024).
"Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng sebelumnya telah menegaskan agar tidak ada kutipan terhadap kepala desa," katanya.
Menurutnya, sejumlah kades menerima pengembalian dana yang sekaligus menjadi bukti memperkuat adanya dugaan pungli.
Hal senada disampaikan orator aksi Adi Gunawan, bahwa Ketua Papdesi Tapteng diduga telah melanggar UU KUHPidana tentang pungutan liar dengan nominal mencapai Rp15 juta sampai Rp20 juta per kades.
"Meminta Kejari Sibolga dapat dan mampu mengusut tuntas atas permasalahan di Kabupaten Tapteng," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Saragih saat menerima aksi demo mengatakan, menerima aspirasi yang disampaikan untuk ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan kepada mereka.
Aksi masa juga membawa sejumlah poster bertulis tuntutan demo dilanjutkan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak Kejari. (**)