Medan (harianSIB.com)Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien umum di
RSUD Dr Pirngadi Medan disesuaikan. Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.
Katim Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien," kata Gibson kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat dan fasilitas yang disediakan rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.
"Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi fokus untuk penguatan pelayanan prima," katanya. (*)