Medan (harianSIB.com)Direktorat (Dit) Reskrimsus
Polda Sumut tengah memburu mantan Bupati
Batubara periode 2018-2023, Zahir setelah ditetapkan sebagai
DPO tersangka dugaan suap seleksi
PPPK di Kabupaten
Batubara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait keberadaan mantan Bupati Batubara tersebut.
"Tim sedang memburu tersangka Z, mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara," ujar Hadi, Jumat (2/8/2024).
Hadi meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menginformasikan ke pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, tersangka pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)