Medan (harianSIB.com) Anggota
DPD RI terpilih
Pdt Penrad Siagian MTh mendesak
PT Soc segera mengembalikan tanah
Kelompok Tani Tanah Perjuangan (KTTP) Desa Simpang Gambus Kecamatan
Lima Puluh, Kabupaten
Batubara, seluas 473 hektare yang dicaplok perusahaan perkebunan tanpa ada ganti rugi terhadap petani. Desakan itu disampaikan Penrad Siagian bersama perwakilan
KTTP Desa Simpang Gambus, saat melakukan pertemuan dengan
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendaftaran dan Penetapan ATR/BPN RI
Hasan Basri, di ruang rapat Dirjen Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Selasa (6/8/2024). "Kami berharap pihak Dirjen Pendaftaran dan Penetapan ATR/BPN ikut mendorong agar perusahaan swasta tersebut segera melepas tanah kelompok tani, karena dianggap telah semena-mena menguasai lahan dengan cara mengusir petani disertai ancaman dan tanpa ganti rugi," kata Penrad. Begitu juga berkas-berkas pengusulan HGU yang disampaikan pihak
PT Soc ke Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN, tambah Penrad, agar ditolak perpanjangannya, sebelum lahan masyarakat dikeluarkan dari usulan HGU-nya, mengingat lahan tersebut milik kelompok tani. Menanggapi hal itu, Dirjen Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN
Hasan Basri mengatakan, berkas pengajuan HGU yang disampaikan
PT Soc kepadanya, semua telah melalui tahapan. "Hasil ukur risalah Panitia B, merupakan salah satu menjadi acuan kita dalam proses perpanjangan HGU. Dalam notulensi tersebut tidak ditemukan adanya protes seperti yang disampaikan oleh KTTP," kata Hasan.