Medan (harianSIB.com)Saat ini sedang berlangsung pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon
gubernur dan wakil
gubernur,
bupati dan wakil
bupati serta
wali kota dan wakil
wali kota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hal itu disebutkan Anggota Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Joko Arief Budiono dalam siaran persnya di laman bawaslu.go.id yang dikutip SIB News Network (SNN), Rabu (7/8/2024).
Disebutkannya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang bagaimana syarat calon dan pencalonan, kemudian teknis pengawasan serta potensi sengketa pada masa pencalonan dan terakhir adalah tindak lanjut dari penyelesaian sengketa proses pemilihan beberapa waktu lalu di D'Prima Hotel Kualanamu yang dihadiri partai politik, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, pemantau pemilu, media massa dan organisasi mahasiswa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, sosialisasi itu adalah bagian dari upaya Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan, khususnya pada sengketa proses pemilihan.
Dalam sosialisasi itu hadir narasumber dari Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Hakim PTTUN Medan Erick S Sihombing dan Syafrida R Rasahan. Hadir juga, anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap dan Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Irwan Harahap. (**)