Medan (harianSIB.com)Seorang remaja, Glen May Yordan Hura (16) yang tinggal bersama orangtuanya di
Jalan Ulayat Raya Desa Klambir V Kebon,
Kecamatan Hamparan Perak,
Delisedang tewas akibat terkena anak panah di matanya saat
tawuran.
Tak butuh waktu yang lama personel Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil membekuk 2 pelaku yang menewaskan korban, masing-masing berinisial RS (16) warga Jalan Klambir V, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MAH (15) warga Jalan CPM Makela III, Kecamatan Hamparan Perak yang keduanya berstatus pelajar.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (9/8/2024) sore mengatakan pada, Kamis (8/8/2024) pagi pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi tawuran antar 2 kelompok remaja di Jalan Klambir V Lingkungan II yang telah menelan 1 korban jiwa.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kita langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, pada Kamis sekira pukul 03.00 WIB, korban bersama dengan teman-temannya diduga terlibat tawuran dengan pelaku dan rekan-rekannya. Para saksi melihat korban mendekat ke arah pohon di pinggir jalan sembari mengatakan kepada temannya jika mata sebelah kanannya terkena anak panah," ujar Kapolsek.
Lanjut Alexander, saksi-saksi yang juga teman korban langsung membawanya ke klinik di Hamparan Perak. Tak berapa lama orangtua korban, Yusman Hura (44) tiba di klinik, dan selanjutnya membawa Glen ke RS Adam Malik Medan untuk mendapat perawatan intensif. Beberapa jam dirawat, sekira pukul 09.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Setelah memintai keterangan para saksi, saya langsung mengecek korban ke rumah sakit. Sedangkan personel Reskrim kita melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan atau pembubuhan terhadap anak di bawah umur itu," terangnya.
Kapolsek Medan Helvetia menambahkan, Jumat sekira pukul 00.20 WIB petugas membekuk 2 tersangka pelaku berinisial RS dan MAH. Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya yang telah memanah korban hingga mengenai matanya. Dari pelaku turut disita barang bukti pelontar anak panah.
"Selanjutnya kedua tersangka pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," pungkas Alexander.(**)