Langkat (harianSIB.com)Penanganan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten
Langkat memasuki babak baru.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa
Polda Sumut telah memeriksa 100 saksi terkait kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran pers kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).
"Kasus PPPK ini sudah memasuki tahap baru, dengan 100 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Sumut," ujar Irvan.
Berdasarkan keterangan para saksi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SA, diduga menerima uang dari peserta seleksi PPPK Langkat Tahun Anggaran 2023.
Uang tersebut diduga digunakan untuk meluluskan
guru honorer menjadi PPPK. Namun, setelah uang diberikan, peserta yang bersangkutan tidak lulus, dan uangnya tidak dikembalikan.
Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menetapkan dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Kedua kepala sekolah tersebut diduga menerima puluhan juta rupiah dari enam peserta PPPK dan 22 guru dalam proses pengurusan seleksi tersebut.
Selain itu, ditemukan adanya maladministrasi dalam kasus PPPK Langkat, yang memicu tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Ombudsman secara tegas meminta agar pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 dibatalkan dan hasil Computer Assisted Test (
CAT) Badan Kepegawaian Nasional (
BKN) dijadikan hasil akhir kelulusan. Namun, hingga kini, tindakan korektif tersebut belum dilaksanakan.
Komnas HAM Republik Indonesia juga telah menerbitkan temuan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait hak untuk mendapatkan pekerjaan, informasi, dan kebebasan berpendapat dalam kasus PPPK Langkat.
Pada 29 Juli,
Komnas HAM mendesak
Polda Sumut untuk menindaklanjuti para
aktor intelektual di balik kasus ini.
Dengan diperiksanya 100 saksi dan adanya alat bukti lainnya, LBH Medan secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jika Polda Sumut tidak mengambil langkah ini, maka patut diduga kuat bahwa mereka melindungi pejabat Langkat terkait kasus PPPK ini, yang akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara," tegas Irvan menutup pernyataannya.(**)