Medan (harianSIB.com)Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik wajib pajak PT RI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, langsung di lokasi gudang yang terletak di
Kawasan Industri Medan (KIM),
Tanjung Morawa,
Deli Serdang, Selasa (3/9/2024).
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terhadap wajib pajak yang berdomisili di Medan, sementara aset yang disita berada di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (5/9/2024), menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapat respons yang memadai dari wajib pajak.
"Kegiatan penyitaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Arridel.
Arridel juga menjelaskan bahwa aset yang disita akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan. "Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tambahnya.
Tindakan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan negara, imbuhnya. (*)