Lubukpakam (harianSIB.com)Tidak terima ajakan diduga untuk mendiskreditkan salah satu Balon (Bakal Calon) Bupati
Deliserdang,
HM Ali Yusuf Siregar, seorang
Buruh Harian Lepas (
BHL) mengadukan 2 orang pria ke
Polresta Deliserdang.
Hal itu disampaikan Advokat, Mikrot Siregar dari Kantor Hukum Benteng Keadilan selaku kuasa hukum pelapor, kepada Jurnalis SIB News Network, Jumat (13/9/2024) di Lubukpakam.
Laporan pengaduan dibuat, Sugiarto (44) warga Gang Tambak Rejo Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dan diterima Polresta Deliserdang, Rabu (11/9/2024).
Dijelaskan, Sugiarto diajak oleh kedua temannya berinisial DR dan P untuk menjadi salah satu saksi di Bawaslu Deliserdang dengan memberikan keterangan yang diakuinya tidak benar diketahuinya (palsu), Selasa (10/9/2024) pukul 16.30 WIB, di salah satu kafe di Desa Paluh Kemiri Lubukpakam.
Mengetahui bahwa ajakan itu sebagai saksi dan berbohong di Bawaslu Deliserdang, serta diduga dapat mendiskreditkan salah satu Balon Bupati, dia menolak ajakan itu "Kok gitu Abang, Ini masalah Pilkada".
Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, Jumat (13/9/2024) membenarkan telah menerima laporan pengaduan itu. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait laporan itu. (**).