Tanjungmorawa (harianSIB.com)Diduga mengganggu
Keamanan dan
ketertiban masyarakat (
kamtibmas) dengan mengadakan
hiburan musik keybord hingga larut malam, personel
Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, mem
bubarkan acara pesta di Jalan Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis, Kecamatan
Tanjungmorawa.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Mariduk Tambunan, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (23/9/2023). Dijelaskan, acara hajatan itu terpaksa dibubarkan karena sudah menggangu dan diduga juga pesta miras (minuman keras).
Disebutkan, adanya informasi dari masyarakat yang tidak nyaman lagi akibat adanya musik keybord hingga hampir pukul 24.00 WIB, personel langsung turun ke lokasi. Tiba di lokasi, petugas mendatangi perangkat desa dan membubarkan acara tersebut, Minggu (22/9/2024) malam.
AKP Mariduk Tambunan menambahkan, polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 WIB, serta harus mematuhi norma norma kesopanan di masyarakat. (*)