Medan (harianSIB.com)Poltak Silitonga yang merupakan kuasa hukum
Tianas Situmorang mengapresiasi
Ditreskrimsus Polda Sumut memproses laporan kasus dugaan penggelapan
Bank Sumut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1076/IX/RES.2.2/2024/
Ditreskrimsus tertanggal 19 September 2024.
"Laporan kasus tipu gelap yang diduga dilakukan Bank Sumut berproses di Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai bukti Polda Sumut serius menangani kasus tersebut," ujar Poltak, Selasa (1/9/2024).
Menurut Poltak, pihaknya sebelumnya ragu penanganan Polda Sumut terhadap kasus tersebut jalan di tempat saat ditangani di Ditreskrimum.
"Tadinya saya ragu saat kasus ini ditangani di Ditreskrimum Polda Sumut, namun melihat kesungguhan penyidik Ditreskrimsus ini, saya yakin akan diselesaikan secara profesional," ucapnya sambil menirukan pernyataan Plt Kanit 4 Subdit 2, Kompol Erwin Tito akan melakukan penyelidikan dengan baik.
Disebutnya, berdasar surat Nomor: B/4783/IX/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil kliennya, Tianas Situmorang dan anaknya, Sahan Panggabean serta Rinto Panggabean, Jumat (27/9/2024) lalu.
"Klien kita telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus ini," tandasnya sembari berharap agar dalam penanganan kasus ini, pihak Bank Sumut dipanggil, jangan lagi mangkir dengan alasan yang tidak masuk akal.
Disebutnya, surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sumut, Komisi C sudah diberikan ke Polda Sumut sebagai kelengkapan berkas kasus tersebut.
"Kita juga sedang menunggu surat rekomendasi dari Ombudsman RI Cabang Sumut yang menyimpulkan adanya mal administrasi yang dilakukan Bank Sumut," imbuhnya sambil mengatakan pihaknya juga sedang menunggu rekomendasi dari OJK Sumut untuk kepentingan penyelidikan.
"Saya memohon kepada Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Dirkrimsus untuk memberikan atensi pada kasus ini agar tidak berlarut-larut," tutupnya. (**)