Medan (harianSIB.com)Seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke
Mapolda Sumatera Utara (
Sumut), karena diduga melakukan
penistaan agama melalui
media sosial Tiktok.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati umat Kristen, sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.
Menanggapi laporan itu, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pengaduan masyarakat terhadap RE atas dugaan penistaan agama melalui media sosial masih didalami.
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," katanya, Minggu (6/10/2024).
Hadi menyebutkan, penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Polisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, dimohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi," katanya. (**)