Medan (harianSIB.com)Polda Sumut dan Subdit IV Direktorat Narkoba
Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka pabrik
ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke
Kejaksaan Negeri Medan, yang digrebek di sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu. Lima tersangka yang diserahkan yakni yakni, HK, DK, MSS, HDU dan ATP
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis, 5 September lalu.
"Sudah tahap dua, Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti," kata Hadi, Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu. Polisi menangkap 5 orang yang terlibat baik di pabrik dan dugaan peredarannya.
Pasangan suami istri HK dan DK diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.
Sementara MSS, laki-laki, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan HDU, perempuan, diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
Sedangkan ATP diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di kota lain di Sumatera Utara.
"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut," pungkasnya. (**)