Medan (harianSIB.com)Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan
judi online (
judol) dari empat lokasi berbeda di wilayah
Kota Medan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan judol itu, petugas mengamankan 7 orang tersangka tindak pidana perjudian masing-masing berinisial IS, DAP, YS, AKS, ESG, RR dan MMN.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Senin (4/11/2024), mengatakan, pengungkapan kasus judol itu berawal saat petugas menggerebek dua warnet yang di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
"Dari kedua lokasi itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 5 orang masing-masing berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima tersangka berperan sebagai operator dan pemain warnet. Dua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judol kepada para pengunjungnya. Berdasarkan pemeriksaan, warnet tersebut sudah beroperasi menyediakan situs judol dalam waktu 1 bulan ini," ungkap Gidion.
Gidion mengatakan, di lokasi terpisah, personel Sat Reskrim juga mengamankan pemain judol berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai.
"Situs judol yang diakses para pelaku itu di antaranya Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya. Selain para tersangka, turut disita barang bukti berupa CPU, monitor, handphone dan uang tunai," katanya, sembari menambahakan ketujuh orang yang ditangkap sudah resmi ditahan.(*)