Medan (harianSIB.com)Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan,
Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta
Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kota Medan untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan sejumlah
Alat Peraga Kampanye (
APK) pasangan calon
Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Nomor Urut 2,
Ridha Dharmajaya dan
Abdul Rani (Ridha-Rani), yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
"Kejadian ini sudah dilaporkan kuasa hukum tim pemenangan Ridha-Rani ke Bawaslu," kata Paul kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). Menurutnya, tindakan perusakan APK oleh orang tak dikenal tersebut merupakan tindakan tidak terpuji yang diduga sengaja ingin memprovokasi kondusifitas Medan menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Sejumlah APK Paslon Ridha-Rani, salah satunya di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota, diduga sengaja disobek dan dipotong oleh orang-orang tak bertanggung jawab," ungkap Paul.
Paul juga mengingatkan agar Bawaslu dan aparatur Pemko Medan menjaga netralitas dalam Pilkada Medan 2024. Dia mendapatkan informasi adanya dugaan ketidaknetralan para camat dan lurah di Medan.
"Saya ingatkan, para camat dan lurah jangan coba main-main di Pilkada ini. ASN harus netral. Kami bisa dipecat sebagai PNS jika terlibat dalam politik praktis. Kami digaji dengan uang negara untuk bekerja dalam urusan pemerintahan, bukan ikut sukses pemenangan paslon kepala daerah, itu dilarang Undang-undang," tegasnya.
Paul menambahkan bahwa PDI Perjuangan akan melawan segala bentuk intimidasi seperti ini. "PDI Perjuangan bukan kali pertama menghadapi tekanan. Pengalaman Orde Baru telah banyak mengajarkan PDIP menghadapi tekanan serupa. Sejarah menunjukkan semakin dizolimi, PDIP semakin tangguh, karena kader PDIP adalah banteng sejati," ujarnya.
Menurut Paul, berdasarkan instruksi partainya, seluruh akar rumput PDI Perjuangan akan mengawasi seluruh kawasan vital tempat berdirinya APK Ridha-Rani di Medan.
Fachril, komisioner Bawaslu Medan, membenarkan adanya laporan tim hukum Paslon 02 atas nama Rion Aritonang SH MH, Senin (11/11/2024), tentang perusakan APK milik Paslon 02. Mereka menerima bukti berupa foto dan video APK yang sudah dirusak di 21 kecamatan.
"Kami akan melakukan kajian formil dan materil. Dalam dua hari, Bawaslu akan memutuskan apakah itu memang pelanggaran atau tidak," kata Fachril.
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Sosial Setda Pemko Medan, Muhammad Syofian, yang dikonfirmasi wartawan pada Selasa (12/11/2024), mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. "Nanti saya cek dulu ya," ucap mantan Kasatpol PP Medan ini.(**)