Belawan (harianSIB.com)Sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP, yakni pembelaan terpaksa yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan
harta benda maupun harkat martabatnya, yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan tidak dapat dipidana.
Hal itu dikatakan Dr Khomaini SE SH MH, selaku saksi ahli pada sidang lanjutan perkara tindak pidana melawan pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan sah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis, (14/11/2024).
Saksi ahli tersebut dihadirkan oleh Zulkifli Lubis SH dan Edwin Sahrizal Pohan SH selaku penasehat hukum para terdakwa yakni SB, Su, MHS dan WFS warga Kampung Kompak Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang diminta pendapatnya oleh penasehat hukum para terdakwa, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim juga mengatakan, terkait penyerangan yang dilakukan terdakwa terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukan penertiban bangunan tanpa izin di Kampung Kompak, perlu dilakukan pembuktian pada persidangan, apalagi mereka sudah tinggal bertahun - tahun tanpa ada gangguan pada lokasi yang akan ditertibkan, tetapi tiba-tiba akan dilakukan penertiban atau pengosongan.
Saksi ahli juga mengatakan, pembelaan terpaksa merupakan tindakan spontanitas, tidak berencana, yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan harta benda dan harkat martabatnya.
Setelah mendengar pendapat saksi ahli tersebut, majelis hakim terdiri dari Hiras SH, Muzakir SH dan Eduart SH, menunda sidang hingga Kamis (21/11/2024) dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa.(**)