Medan (harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Divre I Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan
penertiban aset milik
PT KAI. Aset yang ditertibkan berupa bangunan
Rumah Perusahaan DW 3 yang berada di emplasemen
Stasiun Siantar, Jalan Supratman 10/Jalan Surabaya, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (18/11/2024).
Dalam siaran pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Humas PT KAI Divre I Sumut menjelaskan, penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumut berdasarkan adanya tindakan pendudukan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.
Adapun aset berupa 1 rumah perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 682 m2, luas bangunan 206 m2 dan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan.
Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI, hingga dilakukan penertiban.
"Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan rumah perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut," ucap Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.
Penertiban dilakukan PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI, Polri serta tim internal dengan total 54 personel.
Penertiban yang dilakukan
PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PT KAI Divre I SU terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola, sekaligus melakukan optimalisasi aset," tutup Anwar. (*)