Medan (harianSIB.com) Ketua Pengadilan Tinggi (
PT)
Medan Dr Drs H Panusunan Harahap SH MH melantik dan mengambil sumpah 4
Wakil Ketua Dewan periode 2024 - 2029 pada
sidang paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Sementara HM Rahmaddian Shah dan
Wakil Ketua Dewan Sementara Sutarto MSi, Rabu (20/11/2024) di ruang
sidang paripurna dewan.
Keempat Wakil Ketua Dewan yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut masing-masing Dr Sutarto MSi dari Fraksi PDI Perjuangan, H Ihwan Ritonga SE MM dari Fraksi Gerindra, Ricky Anthony SH dari Fraksi NasDem dan H Salman Alfarisi Lc MA dari Fraksi PKS.
Sedangkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dari Fraksi Partai Golkar belum ikut dilantik, karena Surat Keputusan (SK) pengangkatannya belum keluar dari Menteri Dalam Negeri.
Setelah selesai dilaksanakan acara prosesi pelantikan, diadakan serah-terima atau penyerahan palu dari pimpinan dewan sementara kepada 4 wakil ketua dewan yang defenitif.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam sambutannya mengharapkan, setelah terbentuknya pimpinan dewan defenitif, tentunya bisa lebih meningkatkan kerja-sama antara legislatif dengan eksekutif dalam pembangunan Sumut.
"Pimpinan dewan diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah dengan rakyat untuk mewujudkan cita-cita Sumut yang 'mantap dan harmoni' sebagai aksi nyata dalam percepatan pembangunan daerah," katanya.
Selain itu, tambahnya, setelah terbentuknya pimpinan dewan defenitif, tentunya akan memperkuat fungsi dan tugas lembaga legislatif sebagai pembuat Peraturan Daerah (Perda), legislasi dan pengawasan anggaran serta produk hukum lainnya.
Diakhir pidatonya, Agus Fatoni juga menyampaikan ucapan selamat kepada ke empat pimpinan dewan yang baru dilantik dan diambil sumpahnya sekaligus mengajak seluruh anggota dewan untuk bersinergi membangun daerah ini ke arah yang lebih baik lagi.
Kebut
Setelah dilantiknya pimpinan dewan, DPRD Sumut langsung "mengkebut" tugas-tugasnya, dengan menetapkan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (baik Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah), Badan Anggaran (Banggar) maupun Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ini untuk mempercepat kinerja lembaga legislatif, karena sudah dua bulan fakum alias tidak bisa bekerja secara maksimal untuk membahas aspirasi rakyat, karena belum terbentuk pimpinan dewan defenitif.(**)