Medan (harianSIB.com)Panitia Pengawas Pemilu (
Panwaslu)
Kecamatan Medan Tuntungan mengadakan
Rapat Kerja (
Raker) bersama Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (
TPS) se-
Kecamatan Medan Tuntungan. Acara ini berlangsung dalam rangka Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumut serta
Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Medan, bertempat di Sapo Viredes, Jalan Bunga Rampai III,
Simalingkar B,
Medan Tuntungan, pada Kamis (21/11/2024).
Raker tersebut membahas tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan di TPS selama proses pemungutan suara. Mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan (2018 - 2023), Lamhot Julius Turnip, menjelaskan bahwa tugas utama Pengawas TPS adalah mengawasi pemungutan dan penghitungan suara. Setiap Pengawas TPS diharapkan memastikan bahwa semua pemilih membawa KTP elektronik.
Lamhot menegaskan pentingnya pemantauan pendirian TPS, yang harus sudah berdiri selambat-lambatnya pada H-1 (26 November 2024) pukul 23.00 WIB. Apabila terdapat TPS yang belum berdiri hingga tenggat waktu tersebut, hal ini harus dilaporkan segera ke Panwaslu Medan Tuntungan.
"TPS yang sah harus memiliki ukuran 8 x 10 meter dengan anggaran sebesar Rp 2 juta. Jika tidak sesuai, hal ini dapat dianggap sebagai mark up dan berpotensi menjadi kasus pidana korupsi yang harus dilaporkan ke Panwaslu Medan Tuntungan," jelasnya.
Ketua Panwaslu Medan Tuntungan, Gudmen Sihombing, menambahkan bahwa berdasarkan UU No 7 tahun 2007, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS harus dijalankan dengan maksimal dan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara langsung oleh Pengawas TPS, tanpa perlu mengeskalasikannya ke Panwaslu Kecamatan Medan Tuntungan atau Bawaslu Kota Medan.
"Pengawas TPS harus berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing selama proses pengawasan pemungutan dan penghitungan suara," harapnya. (**)