Medan (harianSIB.com)KPU Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar
Pemungutan Suara Ulang (
PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak, Kamis (5/12/2024), di 9 TPS yang tersebar di tiga kabupaten/kota, yakni
Kota Medan, Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Kabupaten
Nias Selatan.
Di Kota Medan, PSU akan digelar di 2 TPS yakni Medan Labuhan dan Medan Area. Di Kabupaten Nias Selatan ada 6 TPS, yakni di Kecamatan Mazino, Susua, dan Teluk Dalam. Sedangkan di Kabupaten Humbang Hasundutan juga menggelar PSU di Kecamatan Dolok Sanggul.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (3/12/2024), mengatakan, PSU digelar berdasarkan rekomendasi dari pengawasan Bawaslu. Menurutnya, laporan dan temuan dari Panwas di kabupaten dan kota pada pelaksanaan Pilkada 27 November lalu harus ditindaklanjuti KPU.
"Sementara ini, yang masuk baru 9 TPS. Tapi itu data sementara, bisa saja nambah. Kita masih terus menunggu rekomendasi dari KPU kabupaten dan Kota," ujarnya.
PSU dilakukan karena ada sejumlah dugaan pelanggaran selama pemungutan suara. Seperti di Kabupaten Nias Selatan, surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara.
Sedangkan di Kota Medan, Bawaslu menelusuri temuan berdasarkan dari video viral ada masyarakat berulang mencoblos surat suara Pilgub Sumut. Hal itu ditemukan di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Area.
"Sedangkan, di Kecamatan Medan Selayang, ditemukan pemilihan tambahan hingga 53 pemilih, yang diduga pemilih bukan domisili TPS tersebut. Sementara di Kecamatan Medan Polonia, ditemukan sekitar 4 pemilih tidak tercantum di DPT dan berdomisili di luar TPS tersebut," ujarnya.
Jika tidak ada laporan tambahan dari KPU kabupaten dan kota, maka PSU akan serentak digelar di tiga kabupaten dan kota tersebut. Hal ini juga dipastikan tidak akan mengganggu proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota yang sedang berlangsung. (*)