Medan (harianSIB.com)Pengurus Besar Perhimpunan Advokat Sumatera Utara (
PB PASU) melaporkan oknum-oknum yang diduga mencatut nama
PB PASU untuk
kegiatan ilegal yang akan diselenggarakan di salah satu hotel di Medan.
Laporan terhadap oknum tersebut dilayangkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut, Senin (16/12/2024) lalu.
Ketua umum sekaligus dewan pendiri PB PASU, Eka Putra Zakran, menyatakan keberatan terhadap oknum-oknum yang diduga menggunakan nama PB PASU menggelar musyawarah besar luar biasa (mubeslub) untuk memilih ketua umum PB PASU yang baru.
"Kita keberatan atas penggunaan nama PB PASU untuk kegiatan inkontitisional dan ilegal oleh oknum tertentu. Kita tidak mengenal istilah mubeslub dalam anggaran dasar untuk memilih ketua yang baru. Saya masih menjabat hingga 2027 sesuai SK," ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Eka menuding, oknum tersebut merupakan mantan pengurus dan anggota PB PASU yang dipecat, karena dianggap makar dengan melakukan manuver-manuver secara liar meski telah ditegur secara lisan dan tertulis.
"Ada sekira 17 orang yang melakukan tindakan yang merusak citra PB PASU dengan mengirimkan mosi tidak percaya kepada saya. Hal ini bergulir, karena sekira 3 bulan yang lalu ada penggantian sekretaris umum lama yang mengundurkan diri secara sah," tegasnya.
Eka meminta berdasarkan dumas yang disampaikan agar Polda Sumut menindak oknum-oknum yang secara ilegal mencatut nama PB PASU dalam kegiatannya.
"Kami minta Kapolda Sumut melakukan perlindungan hukum dengan menindak orang-orang yang dalam kegiatannya menggunakan nama PB PASU untuk memilih ketua dan sekretaris. Tindak tegas jika memakai atribut PB PASU," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024), terkait dumas yang disampaikan ketua PB PASU mengatakan ada diterima.
"Setiap pengaduan tentu ditindaklanjuti," katanya. (*)